Revisi UU Ketenagakerjaan, Momentum Hapus Sistem Outsourcing
Politik
14 Mar 2026 20:50
•
1 min read
•
18 views
•
By Johni
Revisi UU Ketenagakerjaan, Momentum Hapus Sistem Outsourcing
Penghapusan sistem outsourcing dinilai perlu dipertimbangkan seiring revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan. Sistem hubungan kerja di Indonesia sudah seharusnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai kategori status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun pekerja alih daya.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika), Imam Budi Santoso saat ditemui Hukumonline, Kamis (12/3/2026).
“Kalau boleh jujur, saya yang menganut mazhab menghapus outsourcing. Jadi saya lebih suka tidak lagi ada kasta-kasta atau klaster-klaster ketenagakerjaan. Jadi kalau pekerja ya cukup pekerja Indonesia,” ujarnya.
Related Articles
Recent Articles
•
Hasil Sidang Isbat, Ini Alasan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret
•
Dua warga asing pemeran video porno digulung Polres Bandung
•
Semburat Jingga dan Geliat Lebaran: Pantai Padang Bersiap Menyambut 'Pulang'
•
Pelaku UMKM Mulai Ekspansi Penjualan Lewat Kanal Digital
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi
•
Aparat Tingkatkan Patroli Malam Setelah Laporan Kejahatan Naik
•
Polisi Selidiki Kasus Peredaran Dokumen Palsu di Wilayah Kota
•
Rumah Produksi Siapkan Serial Baru dengan Deretan Pemeran Populer
•
Momen Kebersamaan Artis Ini Ramai Dibahas Penggemar di Media Sosial
•
Aktor Senior Umumkan Proyek Film Baru yang Siap Tayang Tahun Ini
Popular Articles
•
Arus Kendaraan di Sejumlah Jalur Utama Terpantau Padat Sejak Pagi
•
Koalisi Partai Mulai Intensif Bahas Agenda Prioritas Nasional
•
Momen Kebersamaan Artis Ini Ramai Dibahas Penggemar di Media Sosial
•
Jelang Laga Besar, Kondisi Tim Dipantau Ketat oleh Pelatih
•
Aktor Senior Umumkan Proyek Film Baru yang Siap Tayang Tahun Ini