Revisi UU Ketenagakerjaan, Momentum Hapus Sistem Outsourcing

Politik 14 Mar 2026 20:50 1 min read 18 views By Johni

Share berita ini

Revisi UU Ketenagakerjaan, Momentum Hapus Sistem Outsourcing
Revisi UU Ketenagakerjaan, Momentum Hapus Sistem Outsourcing

Penghapusan sistem outsourcing dinilai perlu dipertimbangkan seiring revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan. Sistem hubungan kerja di Indonesia sudah seharusnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai kategori status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun pekerja alih daya.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika), Imam Budi Santoso saat ditemui Hukumonline, Kamis (12/3/2026).

“Kalau boleh jujur, saya yang menganut mazhab menghapus outsourcing. Jadi saya lebih suka tidak lagi ada kasta-kasta atau klaster-klaster ketenagakerjaan. Jadi kalau pekerja ya cukup pekerja Indonesia,” ujarnya.

Nusantara Terkini
Chat with us on WhatsApp