Dugaan Mafia Solar di SPBU 13.264.519 Bawan Agam, Warga Soroti Pelanggaran SOP dan Keterlibatan Oknum
Keresahan masyarakat di wilayah Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kian memuncak. Sorotan tajam kini mengarah pada SPBU 13.264.519 Bawan, yang diduga menjadi titik praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Warga mengeluhkan bahwa BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas justru diduga diperjualbelikan tidak sesuai aturan. Solar subsidi disebut dialihkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak berhak, sementara masyarakat kecil harus menghadapi kelangkaan dan kesulitan akses.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan pengabaian terhadap hak masyarakat. Distribusi BBM subsidi yang seharusnya diawasi ketat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu.
Yang lebih memprihatinkan, warga juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut. Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya campur tangan oknum TNI AD inisial "A" dari Kodim 0308 Padang Pariaman, yang diduga membuat aktivitas ini seolah kebal hukum. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait atas tudingan serius tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor distribusi BBM subsidi. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan independen terhadap SPBU 13.264.519 Bawan.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan bentuk perampasan hak masyarakat dan pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Related Articles