Dugaan “Wartawan Beking Tambang Ilegal” di Pasaman, Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus tambang emas ilegal di Pasaman, Sumatera Barat, kembali menyingkap praktik gelap yang melibatkan dugaan penyalahgunaan profesi. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan disebut-sebut berperan sebagai “pengaman” aktivitas tambang ilegal sebuah tudingan serius yang kini menjadi sorotan publik.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pemilik tambang berinisial “HF” oleh jajaran Reskrim Polres Pasaman. Namun, perkara ini tidak berhenti pada pelanggaran Undang-Undang Minerba. Dari hasil pemeriksaan, muncul indikasi adanya aktor lain berinisial “RSP” yang diduga menjadi pengendali sekaligus pelindung operasi tambang ilegal tersebut.
Dalam keterangannya, “HF” mengaku hanya menjalankan peran teknis di lapangan. Ia menyebut “RSP” sebagai pihak yang menginisiasi kegiatan, termasuk mengarahkan penggunaan alat berat jenis excavator untuk mempercepat produksi emas.
Lebih jauh, “HF” mengungkap adanya permintaan setoran sebesar Rp100 juta untuk setiap unit excavator sebagai “uang pengamanan”. Imbalannya, aktivitas tambang dijanjikan bebas dari penindakan aparat penegak hukum.
Pengakuan tersebut tidak berdiri sendiri. “HF” mengklaim telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta ke rekening atas nama “RSP”. Ia menyatakan siap menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik guna mendukung proses hukum.
Namun, klaim “perlindungan” itu runtuh dalam waktu singkat. Baru dua hari beroperasi dengan hasil sekitar 15 gram emas, lokasi tambang langsung digerebek polisi. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas jaringan “pengamanan” yang diklaim.
Upaya konfirmasi kepada “RSP” tidak menghasilkan klarifikasi yang memadai. Respons yang diberikan justru dinilai emosional dan diduga mengandung unsur intimidasi. Berdasarkan keterangan pihak yang melakukan konfirmasi, “RSP” bahkan mengirim pesan bernada ajakan konfrontasi fisik melalui aplikasi WhatsApp.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menghambat kerja pers dan masuk dalam ranah pidana.
Kasus ini menyoroti persoalan yang lebih luas dari sekadar tambang ilegal. Dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan sebagai “tameng” aktivitas kriminal merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai kepercayaan publik.
Lebih mengkhawatirkan, adanya klaim “kedekatan” dengan aparat penegak hukum yang digunakan sebagai alat tawar dalam praktik pengamanan ilegal menjadi sinyal bahaya bagi integritas institusi hukum. Transparansi dan akuntabilitas kini berada dalam ujian.
Desakan publik pun menguat agar kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pengusutan diminta menembus dugaan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai fasilitator, koordinator, maupun pelindung.
Secara yuridis, perkara ini berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Selain pelanggaran Undang-Undang Minerba, dugaan keterlibatan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan dalam tindak pidana. Sementara itu, aliran dana “pengamanan” membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana korupsi, terutama jika berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh.
Di sisi lain, dugaan intimidasi terhadap jurnalis menambah dimensi baru yang menyentuh kebebasan pers salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Publik menanti apakah penyelidikan akan berkembang hingga menyasar dugaan aktor intelektual, atau berhenti pada pelaku lapangan semata.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci. Tanpa itu, praktik “beking-membeking” akan terus hidup sebagai rahasia umum yang tak tersentuh.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya penuntasan satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Dalam konteks ini, diam bukan lagi pilihan.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan. Proses penelusuran informasi masih terus berlangsung
Related Articles